Selamat Datang....

Statistik Pembaca


widget

Senin, 12 April 2010

Tinjauan Umum Tentang Bilyet Giro dan Cek

1. Pengertian Bilyet Giro dan Cek
a. Pengertian bilyet adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tahu bank lainnya. Pengertian giro adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Bilyet giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif ( jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindahbukuan yang dimaksud dalam bilyet giro itu sudah dilaksanakan oleh bank. Didalam bilyet giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima bilyet giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro;
b. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.(Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)



2. Syarat-Syarat Sahnya Bilyet Giro dan Cek
a. Syarat-syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1) Adanya surat cek tertulis perkataan “bilyet giro” dan nomor seri.
2) Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan.
3) Nama bank yang harus membayar (tertarik).
4) Nama penerima dana dan nomor rekening.
5) Nama bank penerima dana.
6) Jumlah dana dalam angka dan huruf.
7) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
8) Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya bilyet giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) Masa berlakunya adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung mulai tanggal penarikannya.
2) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif.
3) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan.
b. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang Pasal 178) :
1) Pada surat cek tertulis perkataan “cek/cheque” dan nomor seri.
2) Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Nama bank yang harus membayar (tertarik).
4) Jumlah dana dalam angka dan huruf.
5) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
6) Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1) Tersedianya dana.
2) Adanya materai yang cukup.
3) Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4) Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.
5) Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 (tujuh puluh) hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6) Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan specimen/contoh.
7) Tidak diblokir pihak berwenang.
8) Endorsment cek benar (jika ada).
9) Kondisi cek sempurna.
10) Rekening belum ditutup.

3. Jenis-Jenis
1) Cek atas nama, yaitu yek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2) Cek atas unjuk yaitu kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3) Cek silang yaitu cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4) Cek mundur yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5) Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

1 komentar:

Referensi Hukum