Selamat Datang....

Statistik Pembaca


widget

Senin, 03 Mei 2010

Penggunaan Senjata Api Oleh Kepolisian

Istilah polisi menurut sejarah memiliki arti yang berbeda-beda. Pengertian polisi yang sekarang berbeda dengan pengertian polisi pada awalnya ditemukannya istilah polisi itu sendiri. Adapun istilah polisi diantaranya sebagai berikut:
a)Pertama kali ditemukannya polisi dari perkataan Yunani “politea” yang artinya seluruh pemerintahan negara kota. Pada masa itu Yunani terdiri dari kota-kota tidak saja menyangkut pemerintahan negara kota saja, tetapi juga termasuk urusan-urusan keagamaan. Setelah datangnya agama Kristen, maka pengertian polisi sebagai pemerintahan negara kota dikurangi urusan negara.
b)Istilah polisi di Belanda dilihat melalui konsep “catur praja” dan Van Volen Hoven yang membagi pemerintahan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
1)Bestuur.
2)Politie.
3)Rechtspraak.
4)Regeling.
Dengan demikian politie dalam pengertian ini sudah dipisahkan dari bestuur dan merupakan bagian dari pemerintahan tersendiri. Pada pengertian ini polisi termasuk organ-organ pemerintahan yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban umum.
c)CHARLES REITH dalam bukunya “The Blind Eye Of History mengemukakan pengertian polisi dalam bahasa Inggris yaitu “Politie is to mean of improving ordering communal “existence”, yaitu sebagai usaha untuk memperbaiki atau menertibkan susunan kehidupan masyarakat. Pengertian ini berasal dari pemikiran bahwa manusia adalah mahluk sosial, hidup berkelompok, membuat aturan-aturan yang disepakati bersama. Ternyata diantara kelompok itu terdapat anggota yang tidak mau mematuhi aturan bersama sehingga timbul masalah siapa yang berkewajiban untuk memperbaiki dan menertibkan kembali anggota kelompok yang telah melanggar. Dari pemikiran ini kemudian diperlukan polisi, baik organnya maupun tugasnya untuk memperbaiki dan menertibkan tata susunan kehidupan masyarakat tersebut.
d)Di dalam Encyclopedia And Social Science dikemukakan bahwa polisi meliputi bidang fungsi, tugas yang luas, yang digunakan untuk menjelaskan berbagai aspek daripada pengawasan keseharian umum. Kemudian dalam arti yang sangat khusus dipakai dalam hubungannya dengan penindasan pelanggaran-pelanggaran politik, yang selanjutnya meliputi semua bentuk pengertian dan ketertiban umum. Polisi memberikan pengertian sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang serta harta bendanya dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
e)Kamus bahasa Indonesia W.J.S.POERWODARMITA dikemukakan istilah polisi mengandung pengertian:
1)Badan pemerintah (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum.
2)Pegawai negeri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. (Warsito Hadi Utomo : 2005, 5)
f)Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah sebagai berikut :
“Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.” (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Pada awalnya, kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga yang bersatu dengan Tentara Nasional Indonesia, namun secara resmi kepolisian Republik Indonesia mulai 1 Januari 2001 tidak lagi dibawah Departemen Pertahanan Republik Indonesia, tetapi langsung dibawah Presiden. Perubahan struktur organisasi kepolisian yang tidak lagi dibawah organisasi militer ini merupakan hasil dari perubahan politik yang didorong oleh elemen-elemen civil society. (Warsito Hadi Utomo : 2005, 8)
Kepolisian Republik Indonesia bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban dan masyarakat. Tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pimpinan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (KAPOLRI) bertanggung jawab kepada Presiden karena Kepolisian Republik Indonesia berada dibawah Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan.
Kedudukan Kapolri setingkat dengan menteri sama halnya dengan Jaksa Agung dengan adanya pemisahan lembaga tersebut. Perubahan ini disertai dengan perubahan struktur kepangkatan polri yang tidak lagi menggunakan sistem kepangkatan militer. Tapi sistem kepangkatan kepolisian yang berlaku umum didunia,dimana hal ini melahirkan harapan dalam menjalani tugasnya tidak lagi berwatak militeristik.
Pengaturan hukum mengenai Kepolisian Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Undang-Undang tersebut mengatur fungsi dan tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; susunan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia; tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembinaan profesi; lembaga kepolisian nasional; bantuan, hubungan dan kerjasama dengan badan atau instansi lain.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat memerlukan kode etik profesi sebagai pedoman perilaku dan sikap anggota Polri. Diharapkan dengan adanya kode etik dalam Polri yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam pengabdiannya setiap anggota Polri terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang guna profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi Polri adalah :
a.Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan.
b.Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas.
c.Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat.
d.Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pertolongan.
e.Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat.
f.Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat perempuan.
g.Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak di bawah umur.
h.Merendahkan harkat dan martabat manusia termasuk perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi. (Pasal 7 Keputusan Kepala Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 JULI 2003)
Dengan demikian anggota Polri jika melakukan pelanggaran harus menghadapi 3 (tiga) proses persidangan, yaitu sidang disiplin dan sidang kode etik serta peradilan umum bilamana dalam hal ini terjadi perkara pidana.
Pengertian tindak pidana terdapat suatu kesatuan pendapat di antara para ahli hukum. Berdasarkan ajaran kausalitas (hubungan sebab-akibat) setiap orang harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya (termasuk anggota Polri), namun harus ada hubungan kausa antara perbuatan dengan akibat yang dilarang dan di ancam dengan pidana. Peristiwa tersebut merupakan rangkaian peristiwa serta tiada akibat yang timbul tanpa sesuatu sebab.(Hilman Hadikusuma : 1992, 60)
Pengertian bertanggung jawab menurut Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia yaitu seseorang yang dapat dipidana tidak cukup apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum (meskipun seseorang tersebut adalah merupakan penegak hukum), akan tetapi dalam penjatuhan pidana orang harus memenuhi syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah. Dengan perkataan lain orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dan sudut perbuatannya, perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa). Berdasarkan rumusan tersebut bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggung jawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggung jawabkan apabila ia tidak mampu untuk di pertanggung jawabkan. (Bonger : 1982 , 25)

Referensi Hukum