Selamat Datang....

Statistik Pembaca


widget

Minggu, 10 Oktober 2010

Pendaftaran Tanah


Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting, oleh karena sebagian besar dari kehidupan manusia tergantung pada tanah. Betapa tidak, agama mengajarkan bahwa manusia adalah berasal dari tanah. Tanah adalah merupakan tempat bermukim bagi manusia disamping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani dan usaha yang berkaitan langsung dengan tanah, misalnya pertambangan dan energi. Tanah dapat dinilai pula suatu harta yang permanen, karena memberikan suatu kemantapan dicadangkan bagi di kehidupan mendatang. Pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Bedasarkan kenyataan tersebut diatas, maka tanah bagi kehidupan manusia tidak hanya mempunyai nilai ekonomis sebagaimana anggapan sementara pihak, akan tetapi juga mengandug aspek social, politik, cultural, dan psikologis.
“Tanah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat bahkan dari kehormatan. Karena itulah tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat, lebih-lebih masyarakat Indonesia yang agraris, dimana dari 60% penduduk hidup dari sector pertanian dan umumnya tinggal di pedesaan sebagai petani kecil dengan luas tanah yang sempit dengan kesuburan tanah yang semakin turun”.
Oleh karena itu dalam pemecahan aneka permasalahan yang berkenaan dengan soal-soal pertanahan dewasa ini bukan saja harus memindahkan prinsip-prinsip hukum semata, akan tetapi harus memperlihatkan azas kesejahteraan, azas ketertiban dan keamanan dan azas kemanusiaan agar masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang mengganggu stabilitas masyarakat. Lembaga atau badan yang yang menangani Pendaftaran Tanah sesuai dengan Pasal 1 PP. No 10 Tahun 1961, tertanggal 23 Maret, tentang Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh suatu Jawatan yang disebut Jawatan Pendaftaran Tanah.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tertanggal 19 Juli 1988, tentang Badan Pertanahan Nasional, khususnya yang diatur pada pasal 37/1, maka tugas dan fungsi Pendaftaran Pertanahan, yang semua berada pada Departemen Dalam Negeri, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Agraria, sejak tanggal 21 Nopember 1988 yaitu tanggal Pelantikan Kepala Badan Pertanahan, telah beralih pada Badan Pertanahan Nasional.
Mengenai Tugas dan Fungsi wewenang Pendaftaran Tanah dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)    Apabila di Kantor Pusat BPN, maka Pendaftaran Tanah ditangani Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, dengan dibantu oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan, Direktur Pendaftaran Tanah.
b)    Sedang ditingkat Propinsi, ditangani oleh Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah dalam lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, dengan dibantu oleh : Kepala Seksi Pangukuran, Kepala Seksi Pemetaan, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Sistem Informasi Pertanahan, serta Kepala Seksi Peralihan Hak, Pembebasan Hak dan PPAT.
c)    Adapun ditingkat Kabupaten/Kotamadya, pendaftaran Tanah ditangani oleh seorang Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan dalam lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya setempat, dengan dibantu : Kepala Sub Seksi Pengukuran, Pemetaan dan Konversi, Kepala Sub Pendaftaran Hak dan Informasi Pertanahan, serta Kepala Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan Hak dan PPAT.
Fungsi Badan Pertanahan Nasional dibidang Pendaftaran Tanah, sesuai dengan Pasal 22 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 1 Tahun 1989, tertanggal 31 Januari 1989, maka Badan Pengukuran dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)    Menyiapkan dan melakukan identifikasi dan pengukuran untuk keperluan Kerangka Dasar Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Desa Demi Desa, Pengukuran Sporadis dan Pemeliharaan Peralatan.
2)    Menyiapkan dan melaksanakan analisa perhitungan, penggambaran dan pemetaan berdasarkan hasil pengukuran kerangka dasar pendaftaran tanah, Pendaftran Desa demi Desa dan Pengukuran sporadis serta memberikan bimbingan analisa, perhitungan dan pemetaan.
3)    Mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan sistem informasi pertanahan, memberikan bimbingan pelaksanaan Tata Pendaftaran dan Tata Usaha Pendaftaran Tanah dan menyiapkan Surat Keputusan Pengakuan Hak atas Tanah Adat.
4)    Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan peralihan Hak, Pembebanan Hak, petunjuk penyelesaian permasalahan Pendaftaran Tanah dan menyiapkan saran yang berhubungan dengan Tugas Pendaftaran serta memberikan bimbingan dan menyiapkan bahan penilaian pelaksanaan Tugas PPAT.
Dengan demikian, maka Bimbingan Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, mempunyai tugas koordinasi, menyusun program dan memberikan bimbingan, pengendalian dan pelayanan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah. Tujuan penyelenggaraan Pendaftaran tanah pada hakekatnya memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan, sedangkan sistem pubikasinya adalah sistem Negatif yang bertendensi Positif. Metode Pendaftaran tanah yang digunakan adalah melalui dua pendekatan, yaitu Pendaftaran Tanah yang secara Sistematik dan Pendataran Tanah secara Sporadik.
Pengertian pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik tertuang dalam ketentuan umum Pasal 1 butir (16) dan butir (11) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 butir (10) : “Pendaftaran tanah secara sistematik adalah Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau wilayah suatu desa / kelurahan.”
Pasal 1 butir (11) : “Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah Pendataran tanah untuk pertama kali mengenai suatu obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan secara individual atau massal.”
Tujuan Pendaftaran Tanah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, adalah :
1)    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat memberikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2)    Untuk memberikan infomasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan rumah susun yang terdaftar.
3)    Untuk terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.

Referensi Hukum