A. Latar Belakang
Perkembangan masyarakat dewasa ini menuntut kebutuhan akan kepastian akan hukum. Desakan akan terciptanya kepastian hukum datang tidak hanya dari masyarakat kelas bawah, tetapi juga dari masyarakat kelas menengah dan masyarakat kelas atas. Peningkatan kebutuhan akan kepastian hukum pada masyarakat ini menuntut penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, termasuk Advokat) serta para pembuat peraturan perundang-undangan untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Di dalam memori penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara kita adalah Negara yang berdasarkan akan hukum (recht staat) dan tidak atas kekuasaan belaka (macht staat). Lalu bagaimana dengan penegak hukum kita dalam meningkatkan dirinya untuk lebih profesional terutama Polri, sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Dengan status Polri yang masih tergabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Tentara Nasional Indonesia) sebelum dikeluarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia.
Kebijakan pemerintah dalam bidang pertahanan dan keamanan yang menggabungkan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polri dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat saat ini. Dengan penggabungan tersebut terjadi keracuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan Negara dengan peran dan tugas Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian pula peran sosial dan politik dalam Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
Sebagaimana diuraikan diatas, penggabungan tersebut jelas mempengaruhi kinerja anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, karena belum terdapatnya Kepolisian yang independent dalam menjalankan tugasnya tanpa campu tangan pihak manapun atau intervensi.
Adanya desakan dari masyarakat yang menginginkan agar terjadi pemisahan antara Polri dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Lembaga Legislatif yang menampung aspirasi rakyat mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2000 Tentang pemisahan Tentara Republik Indonesia (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia menjadi berdiri sendiri, dibawah Presiden. Adapun peran dan fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia tersebut diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Kepolisian Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Undang-Undang tersebut mengatur fungsi dan tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Susunan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pembinaan Profesi, Lembaga Kepolisian Nasional, Bantuan, Hubungan dan Kerjasama dengan badan atau instansi lain.
Dengan adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada Peradilan Umum, dimana sebelumnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk kepada peradilan militer. Selain itu terhadap anggota Kepolisian juga berlaku Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Dimana pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian diselesaikan melalui Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Seorang anggota Polri jika melakukan pelanggaran harus menghadapi 3 (tiga) proses persidangan, yaitu Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik serta Peradilan Umum dalam hal ini perkara pidana. Penerapan hukum bagaimanakah yang didahulukan bila seorang anggota Polri melakukan tindak pidana, dan perbuatan tersebut dapat diadili dalam persidangan tersebut? Karena di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak disebutkan secara jelas proses manakah yang didahulukan. Ada 2 (dua) pandangan yaitu:
1. Peradilan pidana sebagai “ultimatum remidium”, dan badan disiplin sebagai proses hukum yang utama.
2. Peradilan pidana mengenyampingkan badan-badan disiplin yang menyelesaikan pelanggaran disiplin.
Berlakunya ketiga persidangan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebabkan terjadinya kerancuan dalam hal penerapan hukum mana yang di dahulukan apabila perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengkajinya dalam penulisan skripsi dengan judul: “PENERAPAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIKAITKAN DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”
B. Perumusan Masalah
Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah proses peradilan bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan permasalahan masalah yang penulis sebutkan diatas maka tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui proses peradilan bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah menambah pengetahuan dan informasi dalam penerapan hukum yang sesuai bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana kepada bidang ilmu dan masyarakat, serta sebagai masukan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan di bidang perundang-undangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Referensi Hukum
-
Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah “sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan”. 1 Menangg...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang memiliki ciri-ciri adanya pembangunan di segala bida...
-
1. Pengertian Bilyet Giro dan Cek a. Pengertian bilyet adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengaruh globalisasi berupa perdagangan dapat dilihat di Indonesia berupa peningkatan pendirian perusaha...
-
A. Latar Belakang Anak merupakan aset bangsa yang merupakan bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai penentu suatu b...
menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
BalasHapusdu tunggu info selanjutnya
terimakasih
menarik dan bermanfaat nih infonya
BalasHapussenang sekali bisa mampir ke blog anda
terimakasih banyak gan